DPRD Gorontalo Konsultasikan UU Ketenagakerjaan
Anggota Komisi IX DPR Jalaluddin Akbar Foto : Andri/mr
Wacana revisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah menyulut kekhawatiran para pekerja, karena akan mengganggu kesejahteraannya yang selama ini sudah didapat. Delegasi DPRD Provinsi Gorontalo pun mengonsultasikan hal ini kepada Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan.
“Tujuan kunjungan anggota DPRD Provinsi Gorontalo ini untuk melakukan konsultasi terkait laporan masyarakat Gorontalo tentang isu draf RUU Ketenagakerjaan yang bocor di media sosial dan dinilai membahayakan kesejahteraan para pekerja,” ungkap Anggota Komisi IX DPR Jalaluddin Akbar di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Dijelaskan Jalaludin, usulan revisi berasal dari pemerintah. Namun, revisi ini masih sebatas usulan. Belum ada pembahasan antara DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan. “Isunya sudah meluas. Padahal, belum ada pembahasan sama sekali di DPR. Lagi pula, sebelum melakukan revisi, Komisi IX akan melihat urgensi dan manfaat apa yang akan dirasakan oleh tenaga kerja setelah direvisi. Dalam pembahsan UU, DPR selalu terbuka dan akan selalu berpihak pada tenaga kerja dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Sebelumnya Laode Haimudin selaku ketua tim kunjungan, menyampaikan, di Gorontalo terjadi aksi terus menerus yang dilakukan oleh buruh. Mereka memprotes rencana revisi UU tersebut yang dinilai tidak berpihak kepada para tenaga kerja. “Untuk itu, kami datang ke sini ingin mendapatkan informasi terkait revisi UU Ketenagakerjaan yang membuat resah para tenaga kerja. Draf revisi yang beredar di media sosial dinilai mengkerdilkan hak-hak kaum buruh,” jelasnya.
Dalam naskah yang beredar, beberapa revisi itu menyoal pasal 81 mengenai cuti haid yang akan dihapuskan. Pasalnya, nyeri haid sebetulnya dapat diatasi dengan obat antinyeri. Kemudian pasal 100 mengenai fasilitas kesehatan yang bakal dihapus dan pasal 151-155 mengenai penetapan PHK. Dalam draf revisi disebutkan, keputusan PHK hanya melalui buruh dan pengusaha, tanpa proses persidangan di pengadilan.
Selain itu, ada pula revisi yang bakal menghapus pasal mengenai uang penghargaan masa kerja dan penambahan waktu kerja. “Kami berharap Komisi IX bisa mengkaji betul revisi UU Ketenagakerjaan, jangan sampai merugikan kesejahteraan tenaga kerja atau buruh,” tutupnya. (rnm/mh)